Senin, 28 Maret 2011

FILSAFAT ILMU: Hubungan antara ilmu dan moral dalam kaitannya dengan tanggungjawab ilmiah dan tanggungjawab moral

Kata ilmu sudah digunakan masyarakat sejak ratusan tahun yang lalu. Di Indonesia, bahkan sebelum ada kata ilmu sudah dikenal kata-kata lain yang maksudnya sama, misalnya kepandaian, kecakapan, pengetahuan, ajaran, kawruh, pangrawuh, kawikihan, jnana, widya, parujnana, dan lain-lain. Sejak lebih dari seribu tahun yang lampau nenek moyang bangsa kita telah menghasilkan banyak macam ilmu, contohnya kalpasastra (ilmu farmasi), supakasastra (ilmu tataboga), jyotisa (ilmu perbintangan), wedastra (ilmu olah senjata), yudanegara atau niti (ilmu politik), wagmika (ilmu pidato), sandisutra (sexiology), dharmawidi (ilmu keadilan), dan masih banyak lagi yang lainnya.
Pengertian ilmu yang terdapat dalam kamus Bahasa Indonesia adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu (Admojo, 1998). Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggalnya kata 'moral' yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata 'etika', maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan, adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu 'etika' dari bahasa Yunani dan 'moral' dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik. ‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang "moralitas suatu perbuatan", artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Dalam konteks ini penulis melihat bahwa ilmu dan moral merupakan landasan awal di dalam pembentukan suatu karya, pemikiran, dan lain-lain yang kemudian pada implementasinya di lapangan harus diiringi dengan tanggung jawab ilmiah dan tanggung jawab sosial agar sesuatu yang dihasilkan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak menimbulkan efek negatif yang dapat membuat suatu kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Orang yang mampu menghasilkan produk berpikir benar dan perbuatan baik (etis) dalam kegiatan ilmiah, apabila mereka memiliki dan memenuhi kriteria yang umum berlaku di lingkungan ilmiah berikut ini:
  1. kompeten di bidang ilmu yang bersangkutan
  2. menguasai metode kajian bidang ilmu yang bersangkutan
  3. menggunakan bahasa ilmu dengan benar
  4. berbasis data, fakta, dan informasi yang benar
  5. mematuhi peraturan tata kerja profesi
  6. berguna bagi kesejahteraan masyarakat.
Apabila berfungsinya akal melalui proses intelektual menghasilkan produk berpikir benar, disertai berfungsinya hati nurani melalui proses perbuatan baik, intelektual yang bersangkutan akan memperoleh pengakuan oleh kalangan akademisi bidang ilmu, bahkan akan mendapat penghargaan atas reputasinya yang bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia. Inilah bentuk atau wujud tanggung jawab intelektual atas prestasi dan reputasi yang dicapainya.
Sebaliknya, apabila orang memfungsikan akal melalui proses intelektual menghasilkan produk berpikir yang salah, disertai berfungsinya hati nurani melalui proses perilaku tercela, intelektual yang bersangkutan dibebani kewajiban yang harus dipenuhinya. Keadaan ini menimbulkan konsekuensi logis, yaitu tanggung jawab intelektual, orang yang bersangkutan harus bertanggung jawab intelektual, baik kepada dirinya sendiri ataupun kepada pihak lain yang mungkin dirugikan.
Apa bentuk atau wujud tanggung jawab intelektual? Ada beberapa kemungkinan bentuk atau wujud tanggung jawab intelektual, antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Orang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan ber-sedia memperbaiki kesalahan itu. Di bidang pendidikan, antara lain tidak lulus ujian, misalnya ujian magister atau ujian doktor, diwajibkan mengulang lagi ujiannya sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku, atau gagal total.
  2. Orang yang bersangkutan dibebani kewajiban membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Di bidang perindustrian disebut “tanggung jawab produk”, misalnya konsumen membeli suatu produk manufaktur pompa air, ternyata setelah dipasang tidak berfungsi, produsen (intelektual pompa air) wajib meng-ganti kerugian kepada konsumennya.
  3. Orang yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman pidana dan/ atau denda apabila Negara atau kepentingan masyarakat yang dirugikan. Di bidang profesi Hak Kekayaan Intelektual disebut pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang lain, misal-nya pelanggaran Hak Cipta, pelanggaran Merek Terdaftar, pelanggaran Paten Terdaftar.
  4. Orang yang bersangkutan tidak diakui ijazahnya oleh Negara atau oleh masyarakat profesi karena diangap tidak kompeten dalam bidang ilmu yang bersangkutan. Di bidang pendidikan, ini disebut ijazah palsu atau asli tapi palsu (aspal), ijazahnya tidak diakui oleh lembaga pendidikan tempat dia kuliah. Misal lain, konstruksi gedung bertingkat yang ambruk karena rancang bangun arsitekturnya salah atau ceroboh, ijazah ybs tidak diakui oleh organisasi profesi jasa konstruksi.
Sedangkan dalam tanggung jawab moral, kita biasanya bereaksi cukup keras terhadap berbagai pelanggaran norma moral, baik itu dilakukan oleh para pejabat publik, maupun anggota masyarakat biasa. Demikianlah, kita kecewa dan marah ketika pejabat publik melakukan tindakan korupsi, menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau golongan, mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya, membuat kebijakan publik yang merugikan kepentingan masyarakat, merekayasa proses pengadilan, dan sebagainya. Kita juga marah ketika ada anggota masyarakat (individu) bertindak asusila atau perilaku kriminal lainnya. Kekecewaan dan kemarahan kita merefleksikan sikap moral yang umum diterima, bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral terhadap apa yang dipikirkan, dikatakan, diucapkan, dan tindakan-tindakannya. Reaksi kita mengungkapkan suatu kelaziman pemahaman mengenai tanggung jawab moral sebagai semacam property of human agents.
Di sini kita seakan menerima begitu saja, bahwa individu memang memiliki tanggung jawab moral. Bahwa bagian dari tanggung jawab moral pejabat publik adalah bekerja berdasarkan etos kerja yang baik, merealisasikan kepentingan masyarakat, dan membebaskan diri dari sikap dan/atau tindakan yang merugikan kepentingan umum. Tanggung jawab moral yang sama juga dituntut dari setiap individu, bahwa usaha mentaati norma moral publik adalah hal yang tidak bisa ditawar sejauh seseorang adalah bagian integral dari sebuah masyarakat. Dalam arti itu seakan diterima sebagai hal yang lazim bahwa kita yang memiliki tanggung jawab moral adalah pelaku moral (moral agent) yang bebas (free agent) dan yang memiliki kehendak bebas (free will). Bahwa kegagalan sebagai pelaku moral yang bebas dalam mentaati norma moral akan dikecam (blame), sementara keberhasilan menyesuaikan diri dengan norma moral akan dipuji dan didukung (praise).
Sejauh kesadaran semacam ini adalah taken for granted, kita sebetulnya bisa menyebutnya sebagai semacam kondisi alamiah. Buku Carlos Moya berjudul Moral Responsibility: The Ways of Scepticism (Routledge, London and New York: 2006) yang saya bahas di sini memang menyebut kesadaran ini sebagai kondisi alamiah dalam arti kesadaran akan adanya tanggung jawab moral sebagai yang umumnya diterima. Bagian dari kesadaran alamiah itu tidak hanya sikap mengecam atau mendukung pelanggaran atau ketaatan pada norma moral, tetapi juga afirmasi terhadap kebebasan dan kehendak bebas sebagai hal yang konstitutif bagi tanggung jawab moral itu sendiri.
Kesimpulannya adalah bahwa setiap ilmu yang ditemukan dan diciptakan oleh manusia harus diiringi dengan rasa tanggung jawab secara ilmiah maupun tangung jawab secara moral agar ilmu dan moral tersebut dapat diterapkan s\dengan baik dan tepat oleh masyarakat yang menggunakannya dan mengimplementasikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar